Juknis BOP/BOS Tahun Anggaran 2022 Hasil Zoom Meeting Madrasah Reform
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kementerian Agama melakukan
reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)
dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan
pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu
pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS
Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk
peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan
efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis
Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
Tujuan BOP dan BOS Pada Madrasah
Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
peningkatan aksesibilitas siswa;
Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka,
dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
Baca juga : Hasil Akreditas Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Kriteria Penerima Dana BOP dan BOS Pada Madrasah
Untuk jenjang RA :
- Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Untuk Jenjang MI,MTS, MA :
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS Pada Madrasah
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Itulah sekilas tentang Dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2022, untuk lebih
jelasnya silahkan bapak/ibu cek dibawah ini :
Demikian semoga bermanfaat, jangan lupa share informasi ini agar bermanfaat
untuk orang banyak. Jika ada kendala atau masalah silahkan tulis dikolom
komentar.