PIP Madrasah Cair Langsung Ke Rekening Siswa
Hai Sobat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah sudah cair. Tahun 2021i ini, Kemenag mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp 1.302.009.650.000,- dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang.
Sekitar Rp 422.823.150.000,- dialokasikan untuk 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 558.814.500.000,- dialokasikan untuk 745.086 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dan sisanya, Rp 320.372.000.000,- dialokasikan untuk 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).
Seluruh anggaran Bantuan Sosial PIP Madrasah tahun ini sudah dicairkan dalam dua tahap pencairan. Tahap I dicairkan pada Maret 2021 sebesar Rp937.418.700.000,- untuk 1.803.531 siswa (72%), yang terdiri atas 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa MA.
Sementara untuk pencairan
tahap II ini dilakukan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp 364.590.950.000,-
untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938
siswa MA.
Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi menambahkan bahwa
pencairan bantuan dalam dua tahapan ini untuk penerima yang berbeda.
Pencairan tahap I
diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun
sebelumnya (on going).
Sementara pencairan tahap II,
khusus bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.
Dijelaskan Isom, pencairan
tahap II dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank
penyalur.
Seluruh siswa yang telah
ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening
di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.
Informasi terkait penyaluran
dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah ini dapat diakses
pada laman: http://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/,.
PIP merupakan salah satu
program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan
bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi
yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus
rantai kemiskinan.
Pelaksanaan PIP berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk
Membangun Keluarga Produktif.
Sebagai tindak lanjut,
Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015
dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program
Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Demikian informasi yang bisa admin share semoga bermanfaat, jangan lupa tetap kunjungi blog sederhana ini insyaallah admin akan share info menarik lainnya.