Seiring dengan implementasi sistem Manajemen Data Induk Ijazah 2026, banyak operator sekolah yang bertanya-tanya mengenai kewajiban unggah pasfoto peserta didik ke dalam sistem. Kesimpangsiuran informasi ini sering kali membuat proses administrasi terhambat. Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut adalah panduan resmi mengenai ketentuan unggah foto berdasarkan metode pengesahan yang dipilih.
Kuncinya Ada pada "Metode Pengesahan"
Berdasarkan buku panduan teknis Manajemen Ijazah 2026, status kewajiban unggah foto sangat bergantung pada pilihan metode pengesahan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di menu Pengaturan.
Berikut adalah dua skenario yang harus dipahami oleh operator:
- Metode Tanda Tangan Elektronik (TTE): WAJIB Unggah Foto
Jika sekolah memilih menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk pengesahan ijazah, maka sistem mewajibkan operator untuk mengunggah pasfoto peserta didik. Foto ini nantinya akan terintegrasi langsung dalam draf ijazah digital yang dihasilkan oleh sistem.
- Metode Tanda Tangan Basah: OPSIONAL (Tidak Wajib)
Bagi sekolah yang memilih metode tanda tangan basah (manual), unggah foto pada sistem bersifat opsional atau tidak wajib dilakukan. Sekolah diberikan kebebasan untuk:
- Tetap mengunggah foto ke sistem agar tercetak langsung pada draf.
- Atau, mengosongkan unggahan foto di sistem dan menempelkan pasfoto secara manual pada kertas ijazah setelah dicetak.
Spesifikasi dan Teknis Foto
Jika sekolah memutuskan untuk mengunggah foto atau menempelkannya secara manual, pastikan memenuhi kriteria berikut:
- Ukuran: Pasfoto menggunakan ukuran 3x4.
- Stempel: Untuk metode tanda tangan basah, stempel satuan pendidikan wajib mengenai tanda tangan kepala sekolah, namun tidak diwajibkan mengenai pasfoto.
Kapan Proses Unggah Foto Dilakukan?
Operator dapat melakukan aksi unggah foto pada tahap Valid DNS (Daftar Nominasi Sementara). Di halaman tersebut, tersedia kolom "Aksi" untuk setiap peserta didik yang sudah memenuhi validitas utama agar bisa segera dilengkapi fotonya.
Kesimpulan
Teman-teman operator tidak perlu panik jika belum memiliki file foto seluruh siswa. Jika sekolah memutuskan menggunakan tanda tangan basah, proses pengajuan ijazah tetap bisa dilanjutkan tanpa harus unggah foto di sistem. Namun, pastikan metode pengesahan sudah diatur dengan benar di menu pengaturan sejak awal karena pilihan ini akan memengaruhi alur sistem selanjutnya.
Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan para operator dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada validitas data utama seperti NIK dan NISN yang menjadi syarat mutlak masuknya siswa ke dalam daftar nominasi.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat dibawah ini :
