Surat Pemutakhiran EDM 2021 Dan Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022
Hai sobat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berdasarkan surat edaran pendidikan islam Nomor : B-2963.2/DJ.I/M.O1/09/2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022, maka semua Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN, dan MAKN) dan Madrasah Swasta harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) per tanggal 31 Juli 2021.
Adapun Dasar Hukum EDM dan e-RKAM
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301):
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864):
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan:
4. Peraturan
Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada
Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun
2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama:
5. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173IPMK.05/2016 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga,
6. Peraturan
Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama,
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,
Tujuan Surat Edaran EDM dan e-RKAM
1.
Memberikan panduan teknis kepada satuan
pendidikan madrasah dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan dan
penganggaran di tingkat madrasah dengan baik sesuai dengan kalender perencanaan
dan penganggaran yang ditetapkan:
2.
Memastikan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) bagi MIN, MTsN, dan MAN/MAKN dilakukan
sesuai dengan RKAM dan EDM:
3. Memastikan proses pencairan dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan tepat waktu.
Ruang Lingkup Surat Edaran Ini meliputi:
1.
Penentuan harga satuan BOS Madrasah
2. Penentuan Jadwal pengisian Rencana Belanja dan Kegiatan Madrasah
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa cek dan download surat edaran dibawah ini
Demikian yang bisa admin share pada kesempatan hari ini semoga bermanfaat jangan lupa share ke media social lainnya.