Tentang Kami | Kontak | Privacy Policy
Sinyal Abidnet
Portal Informasi Digital
BREAKING
Memuat breaking news...
Beranda Artikel Sanksi Bagi Madrasah Yang Memanipulasi Data Pada Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
Facebook Twitter WhatsApp
Slot Iklan Artikel Responsif
Daftar Isi
    Slot Iklan Atas Artikel / Responsive

    Sanksi Bagi Madrasah Yang Memanipulasi Data Pada Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)

    Sebagai bentuk penegakan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP-RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS), Direktorat KSKK dan Sekretariat Direktorat Jenderal Islam (Bagian Data, Sisten Informasi dan Humas/EMIS) akan menyempurnakan sistem dan pengawasan untuk mencegah tindakan manipulasi data siswa. Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data akan diberikan sanksi sebagai berikut:

    A. Tahap I berupa Surat Peringatan yang akan diikuti:

    1. pemberhentian sebagai penerima bantuan BOP/BOS; dan
    2. satuan pendidikan tidak mendapatkan layanan program/bantuan dari Direktorat KSKK
    Madrasah selama 2 (dua) tahun anggaran.

    B. Tahap II berupa Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah.

    Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah diberikan kepada satuan Pendidikan yang mengulangi tindakan manipulasi data siswa. Direktur KSKK Madrasah merekomendasikan kepada Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mencabut izin operasional Pendirian Madrasah.

    Demikian pembertahuan ini disampaikan. Selanjutnya diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh madrasah. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
    Slot Iklan Otomatis Artikel 728x90 / Responsive
    Home

    Cari Berita

    Kategori populer:
    S
    Install sebagai aplikasi Akses berita lebih cepat dari layar utama HP.
    SHARE
    FB WA X TG