Sanksi Bagi Madrasah Yang Memanipulasi Data Pada Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)

Sebagai bentuk penegakan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP-RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS), Direktorat KSKK dan Sekretariat Direktorat Jenderal Islam (Bagian Data, Sisten Informasi dan Humas/EMIS) akan menyempurnakan sistem dan pengawasan untuk mencegah tindakan manipulasi data siswa. Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data akan diberikan sanksi sebagai berikut:

A. Tahap I berupa Surat Peringatan yang akan diikuti:

1. pemberhentian sebagai penerima bantuan BOP/BOS; dan
2. satuan pendidikan tidak mendapatkan layanan program/bantuan dari Direktorat KSKK
Madrasah selama 2 (dua) tahun anggaran.

B. Tahap II berupa Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah.

Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah diberikan kepada satuan Pendidikan yang mengulangi tindakan manipulasi data siswa. Direktur KSKK Madrasah merekomendasikan kepada Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mencabut izin operasional Pendirian Madrasah.

Demikian pembertahuan ini disampaikan. Selanjutnya diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh madrasah. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.