Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2021 Final
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2021. Proyek Madrasah Education Quality Reform (MEQR) memiliki tujuan untuk melakukan peningkatan layanan pendidikan dan pengelolaan madrasah. Dalam perencanaannya program ini akan terlaksana dalam jangka waktu 5 tahun mulai dari 2020 hingga 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.
Proyek ini akan dilaksanakan di
34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia Proyek ini terdiri atas
empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem
pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama.
Terdapat 4 komponen utama dalam pelaksanaan ini, untuk peningkatan pengelolaan pendidikan. Adapun ringkasan dari keempat komponen tersebut adalah sebagai berikut :
1.
1. Pemanfaatan pengolahan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasi elektronik (e-RKAM) dalam skala nasional. Serta penyaluran bantuan dana untuk seluruh madrasah. Sistem/Program ini akan memberikan lonjakan efektivitas belanja satuan pendidikan melalui pengelolaan dan anggaran.
2. Terapan Sistem Penilaian Hasil Evaluasi Belajar pada tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah) pada tingkat 4 dan atau 5 dalam sekala nasional. Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui program assesmen untuk mengukur efek dari pendanaan terhadap output belajar peserta didik.
3. Kebijakan serta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru, kepala lembaga/madrasah serta Staff Tata Usaha (tenaga kependidikan).
4. Penyelenggaraan Pendidikan yang berkualitas dan bermutu dengan penguatan sistem data dalam pembuatan kebijakan
Bantuan Kinerja ini akan dimulai pada tahun anggaran 2022 diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.
Kemudian Tujuan umum pemberian
bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong
peningkatan kualitas madrasah dan menurunkan kesenjangan kualitas antar
madrasah.
Tujuan khusus pemberian bantuan
kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
Bantuan Kinerja
Bantuan Kinerja bertujuan untuk
memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang
kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.
Bantuan Afirmasi
Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Hasil Yang diharapkan dari pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
1. Bantuan Kinerja
Dengan adanya bantuan kinerja
diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara
sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.
2. Bantuan Afirmasi
Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran.
Petunjuk Teknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2021
Direktoral Jenderal Pendidikan
Islam (Pendis) mengeluarkan Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi
Madrasah Tahun 2021. Adapun maksud dan tujuan dari pemberian bantuan tersebut
adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
Pemberian dana bantuan ini akan
diberikan pada madrasah yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah
ditetapkan. Terdapat dua kriterian yang secara rinci dapat anda baca langsung
dalam surat putusan tersebut.
Selengkapnya Mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2021. Dapat anda unduh melalui tautan berikut ini
Demikian yang bisa admin share pada kesempatan hari ini semoga bermanfaat untuk kita semua, jangan lupa terus pantau blog sederhana ini, insyallah admin akan share info menarik lainnya.