SE Pengajuan Proposal Bantuan Diniyah Dan Pontren 2021
Halo Sobat
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sehubungan dengan akan dimulainya pengelolaan Program Bantuan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Bersama ini kami informasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Edaran ini fokus pada jenis bantuan yang dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
2.
Jenis bantuan yang dimaksud dalam poin 1 terdiri
dari:
a. Bantuan
Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren;
b. Bantuan
Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara;
c. Bantuan BOP
Pendidikan Pesantren;
3.
Rincian, persyaratan serta mekanisme pengajuan
proposal permohonan bantuan dijelaskan dalam Lampiran;
4.
Periode pengajuan proposal permohonan bantuan
dapat disampaikan tanggal 23 Juli s.d. 25 Agustus 2021;
5.
Proses pengajuan proposal permohonan bantuan
serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau
tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada lembaga;
6.
Pimpinan Pesantren diminta waspada dan
berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan
pengelola bantuan Kementerian Agama;
7.
Informasi resmi akan disampaikan melalui Akun
Pesantren dan/atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8.
Untuk informasi program bantuan yang dikelola
oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren dapat menghubungi Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan
Subdit Pendidikan Pesantren, Nanang Yunus Kaharuddin (081281111877);
9.
Untuk informasi teknis pengajuan proposal
permohonan bantuan secara online dapat menghubungi Hery Irawan (085693458934);
10. Hal-hal yang belum diatur dalam Edaran ini akan diumumkan kemudian.
Demikian informasi ini admin sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua, jangan lupa terus kunjungi blog ini.