Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama tetap bertanggung jawab penuh terhadap penyediaan blangko ijazah bagi seluruh peserta didik Madrasah yang dinyatakan lulus pada Tahun Ajaran 2025/2026. Namun hingga saat ini, proses pengadaan blangko ijazah masih berlangsung dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi agar layanan pendidikan tetap berjalan, Kementerian Agama memperbolehkan Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai dokumen sementara pengganti ijazah asli. SKL tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi pendidikan, termasuk pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya maupun kebutuhan administratif lainnya sampai ijazah resmi diterbitkan.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh Madrasah di wilayah masing-masing serta memastikan pelayanan kepada peserta didik tetap berjalan dengan baik.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam oleh Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat dibawah ini :
📄 Surat Pemberitahuan Resmi
Pemberitahuan Keterlambatan Pengadaan Blangko Ijazah Madrasah TA 2025/2026.
🔎 Lihat / Unduh Surat Resmi