Cara Pencairan PIP Madrasah Kemenag Jenjang MI Tahun 2022

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pencairan PIP Madrasah jenjang MI, MTs dan MA dapat langsung dilakukan oleh peserta didik pada saat setelah proses aktivasi rekening di Bank penyalur dana PIP Kemenag 2022. Pencairan PIP 2022 dapat di lakukan dengan 2 cara/metode :

  • Pencairan PIP langsung setalah proses aktivasi rekening.
  • Pencairan PIP menggunakan buku tabungan SIMPEL dan/atau kartu debit ATM.


Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022

Berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 jenjang MI, MTs, dan MA/MAK merupakan seperangkat dokumen yang harus di persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta didik yang menerima manfaat program Indonesia pintar ini.

Berikut ini merupakan contoh format yang di ambil dari Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 sesuai dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 yang bisa di unduh sebagai persiapan pencairan.

Adapun Dokumen atau berkas pencairan dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 terdiri beberapa form yaitu:


    Form PIP.01 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MI

    Form PIP.02 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MTs dan MA

    Form PIP.03 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif

    Form PIP.04 - Dokumen Surat Keterangan Kepala Madrasah

    Form PIP.05 - Dokumen SPTJM Pencairan secara kolektif

Selain berkas pencairan PIP madrasah Kemenag 2022, silahkan unduh SK PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022 : DISINI

Demikianlah informasi tentang Cara Pencairan PIP Madrasah Kemenag Jenjang MI Tahun 2022, semoga dapat membawa berkah dan manfaat untuk kita semua.