Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

 Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam menghadapi revolusi industri 4.0, Madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21, yakni memiliki kemampuan 4C (critical thiniking, creativity, communication and collaboration). Di samping kemampuan 4C tersebut, diperlukan kemampuan tambahan yang terangkum dalam 2C, yakni computational thinking dan compassion.

Oleh karena itu, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ingin melibatkan lembaga yang aktif di bidang pendidikan untuk terlibat dalam program Pelatihan dan Pengembangan Computational Thinking bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk meningkatkan keterampilan berpikir komputasional di kalangan guru dan tenaga kependidikan madrasah.


Adapun Pelatihan yang dimaksud disini, berdasarkan surat Nomor : B-3260.3/Dt.I.II/PP.03/09/2021 tentang Pedoman Anugrah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Adapun Syarat dan Ketentuan mengikuti kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

A.   Syarat Peserta

                       Guru

a.       Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;

 

b.      Berstatus PNS atau Bukan PNS;

 

c.       Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV;

 

d.      Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

 

e.      Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;

 

f.        Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.

                     Kepala RA/Madrasah

a.       Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah;

 

b.      Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;

 

c.       Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.

 

d.      Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

 

e.      Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;

 

f.        Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan

                     Pengawas

a.       Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah;

 

b.      Berstatus sebagai PNS;

 

c.       Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV;

 

d.      Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan/atau Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

 

e.      Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;

 

f.        Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.

                    Laboran

a.       Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai laboran;

 

b.      Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;

 

c.       Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

 

d.      Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;

 

e.      Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah;

                  Pustakwan

a.       Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pustakawan;

 

b.      Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;

 

c.       Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

 

d.      Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;

 

e.      Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah

 

B.   Ketentuan Peserta

Adapun ketentuan peserta sebagai berikut:

 

Peserta (Guru, Kepala dan Tenaga Kependidikan Madrasah) pendaftar memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan peserta berasal dari RA/Madrasah/Kantor Kementerian Agama.

 

C.      Tujuan

Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah,pengawas madrasah,laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara professional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Mewujudkan guru, kepala madrasah,pengawas madrasah,laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru,kepala madrasah,pengawas madrasah,laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah,pengawas madrasah,laboran dan pustakawan pada satuan pedidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas.

Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah,pengawas madrasah,laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

 

Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan teman-teman download file Juknisnya dibawah ini

Demikian semoga ini bermanfaat jangan lupa share artikel ini ke media sosial teman-teman dan berkomentar jika ada yang ingin ditanyakan.