Landasan Hukum Dan Tujuan Akreditas Sekolah/Madrasah
Hai sobat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021, Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.
Adapun Satuan Pendidikan formal yang di akreditasi meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
Baca Juga : Daftar Asesor DanJadwal Visitasi Tahap 1 BAN-S/M Provinsi NTB
Panduan Singkat Sispena-S/Muntuk Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Kemudian Landasan hukum akreditasi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah disusun dalam pedoman akreditas tahun 2021 sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Adapun tujuan dari Akreditas bagi sekolah/madrasah yaitu:
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
- Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
- Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Itulah Landasan Hukum dan Tujuan Akreditas yang bisa admin share pada kesempatan ini, untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Pedoman Akreditas Tahun 2021 dibawah ini.
Baca Juga : Info Emis 4.0: MenuKelulusan dan Kenaikan Kelas Sudah Bisa Digunakan
Panduan Singkat Set Tugas PTK SebagaiWali Kelas Di Simpatika
7 Langkah Mengaktifkan Dan Cetak KartuPTK Di Simpatika Semester Ganjil 2021/2022
Demikian semoga bermanfaat. Tetap pantau blog sederhana ini, insyaallah admin akan share info-info menarik lainnya.